## Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2026
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK memiliki tugas penting dalam memberikan perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban selama proses peradilan pidana. Perlindungan yang diberikan mencakup aspek fisik, psikis, dan hukum, agar saksi dan korban merasa aman.
Saat ini, LPSK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026. Berikut adalah informasi lengkap mengenai pengumuman ini:
PENGUMUMAN NOMOR: P-001/TA/LPSK/01/2026
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika dan psikotropika, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026.
5. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik.
6. Memiliki pengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, atau keahlian lain yang relevan dengan minimal 7 tahun.
7. Pendidikan minimal S1 dengan relevansi di bidang perlindungan saksi dan korban, seperti:
8. Pernah berprofesi sebagai:
9. Tidak merangkap jabatan pemerintahan atau badan hukum lainnya.
10. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan pada Februari 2026.
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, Anggota Polisi, atau Pegawai Swasta.
12. Berintegritas dan bersedia menjaga kerahasiaan jabatan serta informasi LPSK.
13. Bersedia bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih.
14. Memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan.
15. Tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan Pegawai LPSK.
16. Bersedia mengikuti proses seleksi yang terbuka dan kompetitif.
Tahapan Seleksi:
1. Seleksi Administrasi (sistem gugur).
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
3. Pembuatan Makalah dengan tema proyek perubahan LPSK (sistem gugur) dengan ketentuan:
4. Pengumuman Hasil Seleksi Makalah.
5. Tes Psikologi dan Rekam Jejak (sistem gugur).
6. Pengumuman Tes Psikologi dan Rekam Jejak.
7. Dialog terbatas dan Wawancara.
8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi.
Pengajuan Lamaran:
Peserta Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli harus mengajukan Surat Lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Format surat lamaran dan dokumen lainnya dapat diunduh di: [Laman LPSK](https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P).
Surat lamaran beserta lampiran dokumen harus dikirim melalui email ke rekrutmen@lpsk.go.id paling lambat tanggal 3 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Semua salinan dokumen fisik harus disampaikan kepada LPSK setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Persyaratan Kompetensi:
Kami mengundang Anda yang memenuhi syarat untuk bergabung dan berkontribusi dalam perlindungan saksi dan korban di Indonesia.