Ombudsman Republik Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan hukum dan swasta, memenuhi standar yang ditetapkan, terutama yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, Ombudsman Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota untuk masa jabatan 2026-2031. Berikut adalah syarat dan tata cara pendaftarannya:
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Pendidikan: Sarjana hukum atau bidang lain dengan pengalaman minimal 15 tahun dalam hukum atau pemerintahan terkait pelayanan publik.
5. Usia: Minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
6. Integritas: Cakap, jujur, dan memiliki reputasi yang baik.
7. Pengetahuan: Memahami tentang Ombudsman.
8. Catatan Hukum: Tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
9. Perilaku: Tidak memiliki catatan perbuatan tercela.
10. Keterlibatan Politik: Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Buat Akun: Daftar di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id) saat pendaftaran dibuka.
2. Isi Daftar Riwayat Hidup: Lengkapi informasi di laman yang sama.
3. Unggah Dokumen: Persiapkan dan unggah dokumen berikut:
Catatan: Setiap surat harus menggunakan satu materai yang berbeda.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat detail pengumuman pada lampiran yang tersedia. Kesempatan ini adalah peluang emas bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari perubahan!