## Kesempatan Bergabung di Setjen Komnas HAM: Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di lingkungan Setjen Komnas HAM. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan umum yang perlu dipenuhi:
Persyaratan Umum
1. Keimanan dan Ketaatan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Juga tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
4. Keterlibatan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
5. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Kesehatan: Memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang baik.
7. Kebersihan dari Narkoba: Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Peserta wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku setelah dinyatakan lulus.
8. Integritas Seleksi: Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
9. Status CASN: Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
10. Masa Perjanjian Kerja (MPK): Bagi pelamar PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, wajib memenuhi MPK minimal 1 (satu) tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
11. Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Bagi pelamar umum, IPK minimal yang dibutuhkan adalah 2,85.
Informasi Pendaftaran
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk tahun anggaran 2024 telah dibuka. Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen pendaftaran, silakan [Download PDF Formasi Lainnya](#) dan [Download Rangkuman Formasi CPNS 2024 Seluruh Indonesia](#).
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk berkontribusi dalam melindungi dan memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia!