Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial Republik Indonesia (disingkat KY RI atau KY) berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, KY juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku para hakim.
Pada tahun 2024, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kesempatan ini terbuka untuk penempatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengadaan CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2024, Anda dapat mengunduh dokumen berikut:
Mari bergabung dan berkontribusi untuk menjaga keadilan dan integritas sistem peradilan di Indonesia!