Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024. Proses ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Unit Kerja Penempatan
Calon pegawai akan ditempatkan di berbagai unit kerja, termasuk:
Persyaratan Umum
Untuk mendaftar, calon pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Pelaksanaan Seleksi
Proses seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2024 akan segera dilaksanakan. Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen resmi, silakan [unduh PDF](#).
Dengan format yang lebih terstruktur dan bahasa yang lebih familiar, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.