Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan, menyelaraskan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pemberdayaan masyarakat, yang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian ini dibentuk sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih. Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sejalan dengan Asta Cita, yang berfokus pada isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat. Kementerian ini resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024, dengan Abdul Muhaimin Iskandar ditunjuk sebagai Menteri Koordinator.
Lowongan Pekerjaan
Jika Anda tertarik untuk bergabung, kirimkan CV, portofolio, dan surat motivasi Anda ke: rokomdatin@kemenkopm.go.id dengan subjek: Fotografer_KemenkoPM atau Staf Komunikasi_KemenkoPM.
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan menggunakan kata kunci yang relevan, teks ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas di mesin pencari dan menarik perhatian pembaca.